Kediri - Boomingnya layanan situs jejaring sosial, seperti Facebook, Friendster maupun chatting untuk menjalin hubungan pertemanan diam-diam diawasi oleh ulama. Pondok Pesantren se Jawa-Madura yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri (FMP3) bahkan mengharamkan pemanfaatan situs jejaring sosial ini secara berlebihan, seperti mencari jodoh maupun pacaran.
Pernyataan ini sesuai dengan hasil pembahasan dalam forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtdien Lirboyo, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang dilaksanakan sejak 2 hari yang lalu.
"Ini merupakan hasil pembahasan terakhir yang kami lakukan semalam. Intinya, larangan ini kami keluarkan sesuai dengan aturan yang sudah ada dalam ketentuan agama," kata salah satu anggota perumus Komisi C FMP3, Masruhan saat ditemui detiksurabaya.com di Pondok Pesantren Lirboyo, Jumat (22/ 5/209).
Dijelaskan oleh Masruhan, larangan tersebut ditekankan pada adanya hubungan pertemanan spesial yang berlebihan. Apabila hubungan pertemanan spesial tersebut dilakukan untuk mengenal karakter seseorang dalam kerangka keinginan menikahinya dengan keyakinan keinginannya akan mendapatkan restu dari orang tua, hal tersebut tetap diperbolehkan.
"Disini yang dilarang apabila penggunan Facebook hanya untuk mencari jodoh dan mengenal karakternya dan tidak dalam proses khitbah (pinangan atau lamaran)," jelas Masruhan.
Dalam penentuan pernyataan tersebut, FMP3 menggunakan sejumlah dasar. Antara lain Kitab Bariqah Mahmudiyah halaman 7, Kitab Ihya' Ulumudin halaman 99, Kitab Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubra halaman 203, serta sejumlah kitab dan tausyiyah dari ulama besar.
"Intinya yang kami hasilkan ini sesuai dengan ketentuan dalam agama, yang secara tegas sudah menyebutkan hubungan pertemanan spesial tanpa ada maksud keseriusan diharamkan," ungkap Masruhan.
Dijadikannya penggunaan layanan jejaring sosial sebagai pembahasan dalam forum Bahtsul Masail, dijelaskan oleh Masruhan dikarenakan penggunaannya sudah dianggap sangat mengkhawatirkan. Pertemanan dalam Facebook oleh masyarakat, sejauh ini dianggap lebih sering dilakukan dengan sifat tidak serius.
Secara terpisah juru bicara forum Bahtsul Masail FMP3, Nabil Haroen menegaskan, dalam pengambilan keputusan tersebut pihaknya menggunakan dasar yang berbeda dengan dasar yang digunakan oleh forum lain. "Seperti MUI kalau memiliki dasar lain dengan keputusan yang berbeda kami tidak dapat menyalahkan. Kami hanya menjalankan kewajiban seorang muslim untuk saling mengingatkan, dengan tidak ada maksud menekan," kata Nabil.
Ditegaskan oleh Nabil, hukum haram yang dikeluarkan pihaknya hanya untuk penggunaan Facebook untuk hubungan pertemanan spesial yang berlebihan. Layanan jejaring sosial semacam Friendster dan Facebook tetap dinyatakan halal apabila dipergunakan sesuai dengan manfaat dan kegunaannya. "Kami juga harapkan, pernyataan ini bisa dijadikan pelajaran bagi owner Facebook atau Friendster, agar mereka lebih selektif serta menggunakan kontrol ketat terhadap penggunaannya," pungkas Nabil. (detik)
Pernyataan ini sesuai dengan hasil pembahasan dalam forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtdien Lirboyo, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang dilaksanakan sejak 2 hari yang lalu.
"Ini merupakan hasil pembahasan terakhir yang kami lakukan semalam. Intinya, larangan ini kami keluarkan sesuai dengan aturan yang sudah ada dalam ketentuan agama," kata salah satu anggota perumus Komisi C FMP3, Masruhan saat ditemui detiksurabaya.com di Pondok Pesantren Lirboyo, Jumat (22/ 5/209).
Dijelaskan oleh Masruhan, larangan tersebut ditekankan pada adanya hubungan pertemanan spesial yang berlebihan. Apabila hubungan pertemanan spesial tersebut dilakukan untuk mengenal karakter seseorang dalam kerangka keinginan menikahinya dengan keyakinan keinginannya akan mendapatkan restu dari orang tua, hal tersebut tetap diperbolehkan.
"Disini yang dilarang apabila penggunan Facebook hanya untuk mencari jodoh dan mengenal karakternya dan tidak dalam proses khitbah (pinangan atau lamaran)," jelas Masruhan.
Dalam penentuan pernyataan tersebut, FMP3 menggunakan sejumlah dasar. Antara lain Kitab Bariqah Mahmudiyah halaman 7, Kitab Ihya' Ulumudin halaman 99, Kitab Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubra halaman 203, serta sejumlah kitab dan tausyiyah dari ulama besar.
"Intinya yang kami hasilkan ini sesuai dengan ketentuan dalam agama, yang secara tegas sudah menyebutkan hubungan pertemanan spesial tanpa ada maksud keseriusan diharamkan," ungkap Masruhan.
Dijadikannya penggunaan layanan jejaring sosial sebagai pembahasan dalam forum Bahtsul Masail, dijelaskan oleh Masruhan dikarenakan penggunaannya sudah dianggap sangat mengkhawatirkan. Pertemanan dalam Facebook oleh masyarakat, sejauh ini dianggap lebih sering dilakukan dengan sifat tidak serius.
Secara terpisah juru bicara forum Bahtsul Masail FMP3, Nabil Haroen menegaskan, dalam pengambilan keputusan tersebut pihaknya menggunakan dasar yang berbeda dengan dasar yang digunakan oleh forum lain. "Seperti MUI kalau memiliki dasar lain dengan keputusan yang berbeda kami tidak dapat menyalahkan. Kami hanya menjalankan kewajiban seorang muslim untuk saling mengingatkan, dengan tidak ada maksud menekan," kata Nabil.
Ditegaskan oleh Nabil, hukum haram yang dikeluarkan pihaknya hanya untuk penggunaan Facebook untuk hubungan pertemanan spesial yang berlebihan. Layanan jejaring sosial semacam Friendster dan Facebook tetap dinyatakan halal apabila dipergunakan sesuai dengan manfaat dan kegunaannya. "Kami juga harapkan, pernyataan ini bisa dijadikan pelajaran bagi owner Facebook atau Friendster, agar mereka lebih selektif serta menggunakan kontrol ketat terhadap penggunaannya," pungkas Nabil. (detik)