Berita Tekno, Jakarta - Microsoft dikabarkan akan melakukan perubahan pada aplikasi Word milik mereka. Hal ini dilakukan setelah Microsoft kalah dalam sengketa paten dengan sebuah perusahaan asal Kanada.
Perubahan itu akan dilakukan Microsoft agar tetap bisa berjualan Microsoft Office, salah satu aplikasi andalan mereka. Microsoft telah mengumumkan akan melakukan perubahan itu tak lama setelah putusan sidang.
Sidang tersebut menegaskan keputusan pengadilan sebelumnya yang mewajibkan Microsoft membayar kerugian hingga USD 290 juta (sekitar Rp 2,7 triliun) karena melanggar paten milik I4i, sebuah perusahaan asal Kanada. Keputusan itu juga akan memblokir penjualan Microsoft Word mulai 11 Januari 2010.
Versi Word yang dianggap melanggar adalah Microsoft Word 2007 (bagian dari bundel Microsoft Office 2007). Oleh karena itu Microsoft mengatakan akan mencabut fitur yang dianggap melanggar itu agar tetap bisa berjualan Office 2007 secara lengkap setelah tanggal yang dimaksud.
Paten itu berhubungan dengan penggunaan extensible markup language (XML) dalam manipulasi teks pada dokumen Word. Kasus sengketa paten ini dimenangkan oleh perusahaan software kecil asal Kanada, I4i Ltd.
Meski mengaku akan mengubah Word, Microsoft tidak menutup kemungkinan melakukan langkah lanjutan di pengadilan. "Meski kami bergerak cepat untuk menangani isu injunction (pemblokiran penjualan Microsoft Word-red), kami juga mempertimbangkan pilihan legal yang ada," ujar Kevin Kutz, juru bicara Microsoft.
Pilihan lanjutan bagi Microsoft di meja hijau adalah, melakukan sidang ulang di hadapan hakim pada tingkat banding atau mengajukan review dari Mahkamah Agung Amerika Serikat. [ketok.com]
Perubahan itu akan dilakukan Microsoft agar tetap bisa berjualan Microsoft Office, salah satu aplikasi andalan mereka. Microsoft telah mengumumkan akan melakukan perubahan itu tak lama setelah putusan sidang.
Sidang tersebut menegaskan keputusan pengadilan sebelumnya yang mewajibkan Microsoft membayar kerugian hingga USD 290 juta (sekitar Rp 2,7 triliun) karena melanggar paten milik I4i, sebuah perusahaan asal Kanada. Keputusan itu juga akan memblokir penjualan Microsoft Word mulai 11 Januari 2010.
Versi Word yang dianggap melanggar adalah Microsoft Word 2007 (bagian dari bundel Microsoft Office 2007). Oleh karena itu Microsoft mengatakan akan mencabut fitur yang dianggap melanggar itu agar tetap bisa berjualan Office 2007 secara lengkap setelah tanggal yang dimaksud.
Paten itu berhubungan dengan penggunaan extensible markup language (XML) dalam manipulasi teks pada dokumen Word. Kasus sengketa paten ini dimenangkan oleh perusahaan software kecil asal Kanada, I4i Ltd.
Meski mengaku akan mengubah Word, Microsoft tidak menutup kemungkinan melakukan langkah lanjutan di pengadilan. "Meski kami bergerak cepat untuk menangani isu injunction (pemblokiran penjualan Microsoft Word-red), kami juga mempertimbangkan pilihan legal yang ada," ujar Kevin Kutz, juru bicara Microsoft.
Pilihan lanjutan bagi Microsoft di meja hijau adalah, melakukan sidang ulang di hadapan hakim pada tingkat banding atau mengajukan review dari Mahkamah Agung Amerika Serikat. [ketok.com]